KOMPONEN KTSP DALAM KURIKULUM 2013
Berdasarkan Permendikbud No. 61 Tahun 2014, KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Pengembangan KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah mengacu pada Standar Nasional Pendidikan, Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum, dan pedoman implementasi Kurikulum. KTSP dikembangkan oleh satuan pendidikan dengan melibatkan komite sekolah/madrasah, dan kemudian disahkan oleh kepala dinas pendidikan atau kantor kementerian agama provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
b. Misi Satuan Pendidikan
c. Tujuan Satuan Pendidikan
Muatan KTSP terdiri atas muatan nasional dan muatan lokal. Muatan KTSP diwujudkan dalam bentuk struktur kurikulum satuan pendidikan dan penjelasannya.
a. Permulaan Tahun Ajaran
b. Pengaturan Waktu Belajar Efektif
Berdasarkan Permendikbud No. 61 Tahun 2014, KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Pengembangan KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah mengacu pada Standar Nasional Pendidikan, Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum, dan pedoman implementasi Kurikulum. KTSP dikembangkan oleh satuan pendidikan dengan melibatkan komite sekolah/madrasah, dan kemudian disahkan oleh kepala dinas pendidikan atau kantor kementerian agama provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Komponen KTSP meliputi 3 dokumen, yaitu :
- Dokumen 1 yang disebut dengan Buku I KTSP berisi sekurang-kurangnya visi, misi, tujuan, muatan, pengaturan beban belajar, dan kalender pendidikan.
- Dokumen 2 yang disebut dengan Buku II KTSP berisi silabus dan
- dokumen 3 yang disebut dengan Buku III KTSP berisi rencana pelaksanaan pembelajaran yang disusun sesuai potensi, minat, bakat, dan kemampuan peserta didik di lingkungan belajar.
Penyusunan Buku I KTSP menjadi tanggung jawab kepala sekolah/madrasah,
sedangkan penyusunan Buku III KTSP menjadi tanggung jawab masing-masing
tenaga pendidik. Buku II KTSP sudah disusun oleh Pemerintah
1. Visi, Misi, dan Tujuan:
a. Visi Satuan Pendidikan
1)
| Satuan Pendidikan merumuskan dan menetapkan visi serta mengembangkannya |
2)
| Visi Satuan Pendidikan: |
|
1)
| Satuan Pendidikan merumuskan dan menetapkan misi serta mengembangkannya |
2)
| Misi Satuan Pendidikan: |
|
1)
| Satuan Pendidikan merumuskan dan menetapkan tujuan serta mengembangkannya |
2)
| Tujuan Satuan Pendidikan: |
|
2. Muatan Kurikuler
Muatan KTSP terdiri atas muatan nasional dan muatan lokal. Muatan KTSP diwujudkan dalam bentuk struktur kurikulum satuan pendidikan dan penjelasannya.
a. Muatan nasional
Muatan kurikulum pada tingkat nasional terdiri atas kelompok mata
pelajaran A, kelompok mata pelajaran B, dan khusus untuk SMA/MA/SMK/MAK
ditambah dengan kelompok mata pelajaran C (peminatan), termasuk
bimbingan konseling dan ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan.
b. Muatan lokal
Muatan lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah provinsi atau
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dan/atau satuan pendidikan
dapat berbentuk sejumlah bahan kajian terhadap keunggulan dan kearifan
daerah tempat tinggalnya yang menjadi:
- bagian mata pelajaran kelompok B; dan/atau
- mata pelajaran yang berdiri sendiri pada kelompok B sebagai mata pelajaran muatan lokal dalam hal pengintegrasian tidak dapat dilakukan.
Bimbingan konseling dapat diselenggarakan melalui tatap muka di kelas
sebagai muatan kurikulum yang ditetapkan pada tingkat satuan pendidikan.
3. Pengaturan Beban Belajar dan Beban Kerja sebagai Pendidik
a. Beban belajar diatur dalam Sistem Paket atau Sistem Kredit Semester.1) Sistem Paket
Beban belajar dengan sistem paket sebagaimana diatur dalam struktur
kurikulum setiap satuan pendidikan merupakan pengaturan alokasi waktu
untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester gasal dan genap
dalam satu tahun ajaran. Beban belajar pada sistem paket terdiri atas
pembelajaran tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri.
Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri, maksimal 40% untuk SD/MI, maksimal 50% untuk SMP/MTs, dan maksimal 60% untuk SMA/MA/SMK/MAK dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.
Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri, maksimal 40% untuk SD/MI, maksimal 50% untuk SMP/MTs, dan maksimal 60% untuk SMA/MA/SMK/MAK dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.
2) Sistem Kredit Semester
Sistem Kredit Semester (SKS) dapat diselenggarakan pada SMP/MTs, SMA/MA,
dan SMK/MAK yang terakreditasi A dari BAN S/M. Beban belajar setiap
mata pelajaran pada SKS dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks).
Beban belajar kegiatan tatap muka, kegiatan terstruktur, dan kegiatan mandiri pada satuan pendidikan yang menggunakan SKS mengikuti aturan sebagai berikut:
Beban belajar kegiatan tatap muka, kegiatan terstruktur, dan kegiatan mandiri pada satuan pendidikan yang menggunakan SKS mengikuti aturan sebagai berikut:
- Pada SMP/MTs 1 (satu) sks terdiri atas: 40 menit kegiatan tatap muka, 40 menit kegiatan terstruktur, dan 40 menit kegiatan mandiri.
- Pada SMA/MA/SMK/MAK 1 (satu) sks terdiri atas: 45 menit kegiatan tatap muka, 45 menit kegiatan terstruktur, dan 45 menit kegiatan mandiri.
b. Beban Belajar Tambahan
Satuan pendidikan boleh menambah beban belajar berdasarkan pertimbangan
kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial,
budaya, dan faktor lain yang dianggap penting oleh satuan pendidikan
dan/atau daerah, atas beban pemerintah daerah atau satuan pendidikan
yang menetapkannya.
4. Kalender Pendidikan
Kurikulum satuan pendidikan pada setiap jenis dan jenjang
diselenggarakan dengan mengikuti kalender pendidikan. Kalender
pendidikan merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran
peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun
ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari
libur.
Permulaan tahun ajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan.
- Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan,
- Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan lain yang dianggap penting oleh satuan pendidikan, yang pengaturannya disesuaikan dengan keadaan dan kondisi daerah.
Penetapan waktu libur dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang
berlaku tentang hari libur, baik nasional maupun daerah. Waktu libur
dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antarsemester, libur akhir
tahun ajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari
besar nasional, dan hari libur khusus.
Selengkapnya dapat dilihat pada Permendikbud No. 61 Tahun 2014 beserta lampirannya
Komentar
Posting Komentar