FORM A,B,C, D DOKUMEN PENGELOLAAN KINERJA GURU & KEPALA SEKOLAH
Peraturan Dirjen Guru dan
Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 mengenai Petunjuk Teknis
Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah menegaskan perlunya penggunaan
instrumen rubrik observasi sebagai pendukung data dalam proses evaluasi.
Instrumen ini akan membantu dalam memperoleh pemahaman yang lebih mendalam
mengenai kualitas pengajaran dan manajemen sekolah.
Berikut adalah bentuk
instrumen rubrik observasi kelas yang digunakan, dengan format A hingga D, yang
telah diatur dalam peraturan tersebut:
1. Formulir A:
Formulir A berfungsi
sebagai rubrik observasi kelas yang mencakup aktivitas diskusi persiapan
observasi antara guru dan kepala sekolah. Dalam formulir ini, guru dan kepala
sekolah akan berdiskusi untuk menentukan waktu pelaksanaan observasi. Hal ini
menunjukkan pentingnya kerja sama antara guru dan kepala sekolah dalam
mempersiapkan proses observasi.
2. Formulir B:
Formulir B merupakan
rubrik observasi kinerja guru yang mencakup aktivitas pelaksanaan observasi
kinerja guru di kelas. Di sini, berbagai aspek kinerja guru akan dievaluasi
selama proses pengajaran berlangsung. Formulir ini membantu dalam mengumpulkan
data tentang bagaimana guru mengelola kelas dan menyampaikan materi pelajaran.
3. Formulir C:
Formulir C adalah bentuk
rubrik yang mencatat aktivitas tindak lanjut observasi yang dilakukan oleh
guru. Guru akan mencatat upaya apa yang dilakukannya setelah pelaksanaan
observasi, termasuk kapan waktu tindak lanjut dilakukan dan dukungan apa yang
dibutuhkan untuk meningkatkan kinerja.
4. Formulir D:
Formulir D merangkum
aktivitas refleksi tindak lanjut observasi kinerja guru. Di sini, guru akan
mengevaluasi capaian yang telah dicapai serta menjabarkan tantangan yang
dihadapi dalam proses pengajaran. Hal ini membantu guru untuk belajar dari
pengalaman dan meningkatkan kinerja mereka di masa mendatang.
Instrumen rubrik
observasi ini tidak hanya memberikan panduan bagi evaluasi kinerja guru, tetapi
juga memfasilitasi pengembangan profesionalisme dan peningkatan mutu pendidikan
secara keseluruhan. Dengan menggunakan instrumen ini secara teratur, diharapkan
kualitas pengajaran dan manajemen sekolah dapat terus ditingkatkan demi
mencapai tujuan pendidikan yang lebih baik.
Komentar
Posting Komentar