FORM A,B,C, & D DOKUMEN PENGELOLAAN KINERJA GURU DAN KEPALA SEKOLAH


FORM A,B,C, D DOKUMEN PENGELOLAAN KINERJA GURU & KEPALA SEKOLAH


Peraturan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 mengenai Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah menegaskan perlunya penggunaan instrumen rubrik observasi sebagai pendukung data dalam proses evaluasi. Instrumen ini akan membantu dalam memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai kualitas pengajaran dan manajemen sekolah.

Berikut adalah bentuk instrumen rubrik observasi kelas yang digunakan, dengan format A hingga D, yang telah diatur dalam peraturan tersebut:

1. Formulir A:

Formulir A berfungsi sebagai rubrik observasi kelas yang mencakup aktivitas diskusi persiapan observasi antara guru dan kepala sekolah. Dalam formulir ini, guru dan kepala sekolah akan berdiskusi untuk menentukan waktu pelaksanaan observasi. Hal ini menunjukkan pentingnya kerja sama antara guru dan kepala sekolah dalam mempersiapkan proses observasi.

2. Formulir B:

Formulir B merupakan rubrik observasi kinerja guru yang mencakup aktivitas pelaksanaan observasi kinerja guru di kelas. Di sini, berbagai aspek kinerja guru akan dievaluasi selama proses pengajaran berlangsung. Formulir ini membantu dalam mengumpulkan data tentang bagaimana guru mengelola kelas dan menyampaikan materi pelajaran.

3. Formulir C:

Formulir C adalah bentuk rubrik yang mencatat aktivitas tindak lanjut observasi yang dilakukan oleh guru. Guru akan mencatat upaya apa yang dilakukannya setelah pelaksanaan observasi, termasuk kapan waktu tindak lanjut dilakukan dan dukungan apa yang dibutuhkan untuk meningkatkan kinerja.

4. Formulir D:

Formulir D merangkum aktivitas refleksi tindak lanjut observasi kinerja guru. Di sini, guru akan mengevaluasi capaian yang telah dicapai serta menjabarkan tantangan yang dihadapi dalam proses pengajaran. Hal ini membantu guru untuk belajar dari pengalaman dan meningkatkan kinerja mereka di masa mendatang.

Instrumen rubrik observasi ini tidak hanya memberikan panduan bagi evaluasi kinerja guru, tetapi juga memfasilitasi pengembangan profesionalisme dan peningkatan mutu pendidikan secara keseluruhan. Dengan menggunakan instrumen ini secara teratur, diharapkan kualitas pengajaran dan manajemen sekolah dapat terus ditingkatkan demi mencapai tujuan pendidikan yang lebih baik.

Untuk mendownload Form A,B,C, D Dokumen Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah  silahkan KLIK DI SINI

Komentar